Jemberpost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Brigadir Faruk Avero, anggota Kepolisian Resor Jember, Selasa (6/1/2009). Selain divonis lima tahun, Avero juga harus membayar denda Rp 60 juta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa.
Avero dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2 dan pasal 287 KUHP.
Totok Sukamto, Ketua Majelis menyatakan, Avero terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat untuk membujuk NY (15) bersetubuh.
Pemerkosaan yang dilakukan Avero terjadi Sabtu, 21 Juni 2008 lalu. NY mengaku dipaksa oleh Avero untuk berhubungan badan. Aksi bejat itu digerebek massa. Akhirnya keluarga NY melaporkan kejadian itu ke polisi.
Didik Muzanni, kuasa hukum Avero, mengatakan, pihaknya akan melakukan banding. Vonis itu dinilai terlalu berat dan tak sesuai dengan dakwaan. [wir/BJ]
Kategori
Blog Archive
Selasa, Januari 06, 2009
Polisi Pemerkosa Dibui 5 Tahun
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar