Selasa, Januari 13, 2009

Perpres Penunjukan Langsung Menyuburkan Korupsi Logistik Pemilu ”Tolak Perpres”

Oleh: Al Faqir Ilmi
Adanya rencana KPU untuk mengajukan Perpres Penunjukan Langsung Logistik Pemilu 2009 kepada Presiden menunjukkan tanda tanya besar bagi publik. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh anggota KPU dinilai sangat tidak mendasar dan tidak memiliki cantolan hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Anggota KPU beralasan bahwa Perpres ini dibutuhkan karena mengantisipasi waktu yang mendesak, banyaknya hari libur, peserta tender akan mengundurkan diri dan kekhawatiran adanya bencana alam (force majeure). Alasan-alasan ini sebenarnya banyak disebabkan oleh buruknya perencanaan pengadaan logistik pemilu dan ketidakbecusan KPU dalam mengelola setiap tahapan pemilu yang dibuatnya sendiri. Alasan banyaknya hari libur sebenarnya tiap tahun selalu ada serta alasan force majeure merupakan hal yang mengada-ada.

KPU seharusnya melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan (sesuai amanah pasal 39 ayat 2 dan pasal 67 ayat 2 UU 22/2007). Sedangkan dalam pasal 17 ayat 5 Keppres 80/2003 bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan jika terjadi kondisi kedaruratan (bencana alam, kerusuhan sosial dan lain sebagainya).

Alasan-alasan yang dikemukakan KPU tersebut, sama sekali tidak menunjukkan kondisi kedaruratan sehingga sangat tidak mendasar KPU harus meminta Perpres.

Pengalaman pemilu tahun 2004, adanya keleluasan (diskretion) penunjukkan langsung pengadaan logistik pemilu telah menyebabkan suburnya korupsi ditubuh KPU dan mengakibatkan beberapa anggota KPU dan pejabat Setjen KPU menjadi terpidana Korupsi. Yang mana kasus korupsi KPU telah ikut mencederai kredibilitas dan delegitimasi pemilu 2004.

Jika terdesak oleh waktu, KPU seharusnya dapat menyederhanakan proses pengadaan tanpa menghilangkan tujuan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabilitas, efisien, efektif, terbuka dan bersaing, adil dan tidak diskriminatif (amanah pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Keppres 80 tahun 2003 revisi IV ).

Dengan demikian, jika Perpres ini tetap dipaksakan diajukan dan mendapat pengesahan dari presiden maka dikhawatirkan akan kembali menyuburkan korupsi di KPU. Selain itu, Perpres ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh SBY-Kalla. Disamping itu, Perpres ini akan berdampak pula pada tergerusnya citra pemerintahan saat ini.

Dampak lain yang tidak kalah pentingnya dari rencana Perpres ini adalah suburnya korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan adanya desentralisasi beberapa item pengadaan logistik ke daerah. Hal ini disebabkan masih rendahnya kapasitas KPUD dan ketertutupan dalam proses pengadaan logistik. Kondisi ini tergambar dalam hasil study Seknas FITRA di 5 (lima) daerah (Jawa Timur, Riau, SUMUT, DKI Jakarta, Maluku Utara) tentang Transparansi anggaran penyelenggaraan Pilkada.

Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, maka kami menyatakan MENOLAK Rencana Perpres Penunjukkan Langung Pengadaan Logistik Pemilu 2009. Terkait dengan rencana Perpres ini kami merekomendasikan :

1. Meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui rencana Perpres yang dimaksud.
2. Meminta KPU lebih transparan dan membuka alasan/motif mengajukan Perpres
3. KPU seharusnya dapat membagi kewenangan pengadaan kebutuhan logistik kedaerah.
4. KPU seharusnya dapat melakukan penyederhanaan beberapa jenis pengadaan tanpa menafikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan keuangan negara

Koalisi Pemilu Bersih Dan Berkualitas

Jakarta, 9 Januari 2009

(Seknas FITRA, ICW, FITRA Sumut, FITRA Jatim, FITRA Sumsel, FITRA Riau, The Initiative Institute, Indonesian Parliamentary Center, KIPP Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Perludem)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna