Jemberpost.com - Lima anggota sindikat ganja dibekuk oleh Kepolisian Resor Jember. Barang bukti berupa 1 kilogram ganja juga diamankan. Lima tersangka itu adalah Pendik Tiasna (46) warga Gebang Kecamatan Patrang; Aleksi Irawan (25) warga Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates; Arif (26) dan Didik Koter (36) keduanya warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan/Kecamatan Sumbersari dan Joni (46) warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang.
Pendik disebut sebagai bandar besar, setelah polisi mengamankan satu kilogram ganja di rumahnya. Lima orang tersebut dibekuk setelah kepolisian memperoleh informasi dari seorang mahasiswa penikmat ganja bernama Aleksi. Ia ditangkap Rabu (24/12/2008) malam.
Aleksi yang ditangkap saat tengah 'terbang ke nirwana' dengan berbekal selinting ganja. Ada satu poket ganja di sakunya. Dari dia, nama Arif, Didik, dan Joni terbuka, yang semuanya menunjuk Pendik.
"Saya menjual bersama orang lain," kata Pendik, Ia tahu harga satu poket ganja di pasaran.
Namun polisi tak percaya. Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Edi Sudarto mengatakan, ganja tersebut dibeli dari Surabaya, Malang dan Medan, dengan harga Rp 5 juta, dan dijual Rp 150 ribu per gram.
"Ini pengungkapan kasus narkoba terbesar selama 2008. Selama tahun 2008 ada 40 tersangka dari 24 kasus yang diamankan," kata Edi. (wir/bj)
Kategori
Blog Archive
Sabtu, Desember 27, 2008
Sindikat Pengedar Ganja Kampus Dibekuk
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar