Jemberpost.com - Kepolisian tak hanya bergiat merazia preman dan tukang palak jalanan. Lima pengamen yang biasa mangkal di Terminal Bus Arjasa kena razia, Senin (17/11/2008).
Tidak semua pengamen yang kena razia warga Jember. Selain Jacky (17), Syaiful (27), dan Hengki Pratikno (24), dua orang lain adalah warga Probolinggo dan Situbondo.Warga Probolinggo itu adalah Ahmad (24), yang beralamat di Dusun Krajan Desa Kendil Kecamatan Banyuanyar. Sementara warga Situbondo adalah Rizal Effendi (26), yang beralamat di Kelurahan Kotakan.
Kepala Kepolisian Sektor Arjasa Ajun Komisaris Harwiyono mengatakan, apa yang dilakukan para pengamen masuk kategori merseahkan masyarakat, sehingga perlu ditertibkan.
Mereka melanggar pasal 504 KUHP mengenai perbuatan minta-minta di depan umum. Ancaman maksimalnya enam bulan kurungan.[wir/BJ)
Kategori
Blog Archive
Senin, November 17, 2008
Pengamen Terminal pun Kena Razia
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar