Minggu, Oktober 05, 2008

Sanksi PNS Terlambat Masuk Kerja

Jemberpost.com- Meski masih 1 hari lagi karyawan Pemkab Jember bakal kembali menunaikan kerja di masing-masing unit kerjanya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember sudah mengeluarkan peringatan keras.Bahkan peringatan serupa ini juga sudah disampaikan Sugiarto SH, Kepala BKD sebelum karyawan Pemkab Jember libur pada Jumat (26/9) lalu.

"Kami sudah sampaikan sebelum libur waktu itu, tidak boleh ada karyawan baik itu PNS maupun rollstaat yang terlambat atau tidak masuk pada hari pertama usai hari raya pada senin mendatang," tegasnya,

Sugiarto menyatakan pihaknya bakal mejatuhkan sanksi tegas bagi semua karyawan yang terbukti terlambat datang atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Sangsi kami berikan lihat kesalahannya dulu, kalau memang sudah parah dan dibuktikan dengan pemeriksaan dari Banwas, maka sangsi juga bakal berat, dan paling berat ya kita tunda kenaikan pangkatnya," imbuhnya.

Peringatan tersebut menurutnya layak disampaikan karena saat ini libur bagi karyawan sudah cukup panjang. Terhitung mulai Sabtu (27/9) hingga minggu tanggal 5 Oktober hari ini.

Perjalanan mudik kemanapun diprediksi sudah mempunyai waktu luang yang panjang. "Sehingga tidak ada lagi ada dalih masih dalam perjalanan atau apapun yang berkaitan dengan mudik dan hari raya, waktu 9 hari itu sudah panjang," ujarnya.

Dan jika ada yang berdalih sakit sehingga tidak masuk maka pihaknya mewajibkan karyawan yang bersangkutan untuk menunjukkan surat dokter dan disampaikan pada pagi harinya atau senin pagi. Jika tidak maka dianggap membolos dan bakal menerima sangsi. [sal/BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna