Senin, Oktober 13, 2008

Kapolres Minta TNMB Tunjukkan Lokasi Penebangan Liar

Jemberpost.com - Dilepasnya tiga orang yang dianggap Balai Taman Nasional Meru Betiri sebagai pelaku illegal logging oleh Kepolisian Resor Jember, dikarenakan adanya perbedaan pandangan. Pada 19 September lalu, petugas Balai TN Meru Betiri menangkap tiga orang di jalan jurusan Blatter - Andongsari dusun Tirtoasri desa Andongsari kecamatan Wuluhan Mereka kedapatan membawa 299 batang kayu bayur, 11 batang kayu jati, 20 batang kayu nyampuh, 1 batang kayu manting, dan 11 batang kayu mahoni. Setelah menjalani pemeriksaan saksi-saksi di kepolisian, para pelaku tersebut dilepas dengan alasan tak cukup bukti. Hal ini disayangkan oleh Balai TN Meru Betiri.

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Ibnu Istischa mengatakan, saat kepolisian meminta keterangan soal status kayu, ada dua pengakuan. "Pihak TN mengakui itu kayunya. Pelaku mengakui bahwa itu berasal dari hutan rakyat. Meski TN punya ahlinya, yang jadi saksi ahli perkayuan instansi terkait, berarti Dinas Kehutanan (Dinas Kehutanan dan Perkebunan)," jelasnya.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyatakan kayu itu berasal dari hutan rakyat. "Bingung to? TN mengakui itu kayu hasil dari hutan lindung. Kita berpedoman pada Dinas Kehutanan, karena yang punya kewenangan (mengeluarkan surat izin)," kata Istischa.

Kepolisian belum memanggil kembali tiga orang pelaku itu. "Kita tak berani nahan orang, apalagi menyangkut BB (barang bukti) kayu. Kita tidak tahu masalah kayu," kata Istischa.

Lebih lanjut, daripada berpolemik, Kapolres meminta Balai TN Meru Betiri menunjukkan lokasi penebangan liar tempat kayu-kayu itu berasal. "Ini lebih enak," kata Istischa. Pasalnya, saat ini polemik masih berpangkal pada jenis kayu yang dibawa para pelaku, apakah jenis yang berasal dari hutan lindung atau bukan.

Istischa sendiri tetap berkomitmen melanjutkan pemberantasan illegal logging. "Bukan hanya kayu di hutan lindung, tapi juga di hutan produksi," katanya.

Istischa mendukung jika pelaku illegal logging dijatuhi hukuman berat. Apalagi jika ternyata pencurian kayu itu berdampak pada kerusakan alam yang mengakibatkan bencana. [sal/BJ]

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna