Kamis, Agustus 28, 2008

Petani Tebu: Hukum Mati Penjahat Gula

Jemberpost.com
Petani tebu menuntut penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan kebijakan pergulaan yang merugikan pertani. Petani juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.Tuntutan ini dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil,Kamis (28/8/2008). "Sudah cukup bukti agar KPK turun tangan untuk kepentingan rakyat. Kalau KPK turun, kami siap berkampanye untuk KPK jika ada yang menuntut pembubaran KPK," katanya.
Tuntutan hukuman mati ini sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 21/1959. Dalam perpu itu disebutkan jika tindak pidana ekonomi dapat menimbulkan kekacauan di bidang ekonomi masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Apa yang terjadi saat ini sudah menimbulkan gejolak. Kalau petani tidak menanam tebu, maka akan terjadi gejolak di masyarakat," kata Arum. Kemungkinan petani untuk tidak menanam tebu lagi pun cukup besar.
Dalam kalkulasi petani, menanam tebu tak menguntungkan, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi impor. Gula yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman ini justru bebas diperjualbelikan untuk konsumen rumah tangga dengan harga lebih murah. Akibatnya, gula lokal produksi petani tidak laku dan menumpuk di gudang.
Arum menyebut pemerintah telah mengkhianati komitmen swasembada gula nasional. "Kami sudah putus asa. Katanya swasembada. Tapi kenapa membuka kran gula impor," katanya.
Saat ini terdapat surplus gula nasional sebanyak 2,549 juta ton. Jika saja pemerintah konsisten, sebenarnya kebutuhan konsumsi gula nasional 3,91 juta ton bisa terpenuhi dengan stok awal Januari 2008 sebanyak 1,059 juta ton dan produksi dalam negeri sebanyak 2,8 juta ton.
Namun gara-gara ada tambahan 1,8 juta ton gula kristal mentah (raw sugar) impor untuk produksi pabrik gula rafinasi dan 800 ribu ton gula impor oleh industri makanan dan minuman, stok gula berlebih.
"Gara-gara impor, peredaran gula dalam satu bulan ini setara dengan peredaran dalam dua bulan, yakni 500 ribu ton. Padahal kan industri makanan minuman cukup beli gula dari pabrik rafinasi lokal, tidak perlu impor sendiri," kata Arum. (beritajatim)




Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna